Ketentuan Iklan Pasangiklan

Kriteria UMKM

Pemasang iklan yang boleh memasang iklan melalui pasangiklan.com hanya terbatas pada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), dengan definisi UMKM yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah, dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.


Kriteria modal usaha yang dimaksud adalah:

  1. Usaha Mikro

Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

 

  1. Usaha Kecil 

Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

  1. Usaha Menengah

Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Kriteria hasil penjualan tahunan yang dimaksud adalah:

  1. Usaha Mikro

Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

 

  1. Usaha Kecil 

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan

  1. Usaha Menengah

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Ketentuan Umum 

Ketentuan Iklan ini menyediakan panduan tentang syarat konten iklan untuk ditayangkan melalui Pasangiklan.com. Ketika pengiklan melakukan pemesanan, setiap iklan ditinjau berdasarkan ketentuan ini.  Iklan produk yang membutuhkan dokumen legal (seperti izin edar, izin badan berwenang, izin UMKM, dll) harap melampirkan dokumen melalui email info@pasangiklan.com). 


Iklan yang ditayangkan tidak boleh bertentangan dan melanggar Ketentuan Umum Pasangiklan.com sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:

Produk atau Layanan Ilegal

Iklan tidak boleh berupa, memfasilitasi, atau mempromosikan produk, layanan, atau aktivitas ilegal. Iklan tidak boleh mempromosikan produk, layanan, atau konten yang tidak pantas, melanggar hukum, tidak aman, mengandung unsur politik, atau mengeksploitasi, menyesatkan, memaksa dengan tekanan yang tidak semestinya. 

Praktik Diskriminasi

Iklan tidak boleh mendiskriminasi maupun mendorong tindakan diskriminatif terhadap orang berdasarkan ciri seperti ras, etnis, warna kulit, kewarganegaraan, agama, usia, jenis kelamin, orientasi seksual, status keluarga, keterbatasan jasmani, kondisi medis, kondisi genetik, status keuangan, catatan kriminal, atau nama.. 


Ini berarti bahwa pengiklan tidak boleh 

(a) menargetkan kelompok orang tertentu untuk tujuan beriklan dengan tidak benar, atau 

(b) mengecualikan kelompok orang tertentu dari melihat iklan mereka dengan tidak benar; atau 

(c) menyertakan konten diskriminatif di dalam iklan mereka; atau 

(d) menempatkan kelompok tertentu pada posisi yang tidak seharusnya. 


Pengiklan juga diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku yang melarang tindakan diskriminatif di bidang apapun. 

Produk Rokok 

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan produk rokok dan atau alat-alat khusus untuk mengkonsumsi produk rokok termasuk rokok elektrik, kecuali iklan mengenai kampanye anti merokok.

Minuman Beralkohol 

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan minuman beralkohol (miras).

Produk Terkait Obat-obatan 

Iklan tidak boleh mempromosikan atau memuat konten mengenai obat ilegal, obat resep, atau narkotika serta obat berbahaya lainnya. Iklan obat / pengobatan / alat medis tidak boleh menggunakan kata “menyembuhkan”, kecuali diganti dengan kata “membantu mengatasi”. Iklan wajib menyertakan surat izin usaha atau izin edar dari badan berwenang. 

Suplemen yang Tidak Aman

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan vitamin atau suplemen atau produk herbal yang tidak aman atau ilegal. Iklan suplemen wajib memiliki izin usaha atau izin edar dari badan yang berwenang.

Senjata, Amunisi, atau Bahan Peledak

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan senjata, amunisi, atau bahan peledak.

Kegiatan Perjudian atau Perbuatan Melanggar Hukum

Materi iklan tidak boleh berisi ajakan atau tawaran yang mengarah pada perjudian atau perbuatan melanggar hukum lainnya, seperti togel, judi online, dan sejenisnya.

Produk, Layanan atau Konten Orang Dewasa

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan produk atau layanan orang dewasa, kecuali iklan untuk keluarga berencana dan kontrasepsi. Iklan untuk kontrasepsi harus berfokus pada fitur kontrasepsi produk tersebut dan bukan pada kenikmatan seksual atau peningkatan kemampuan seksual, dan harus diberi tanda khusus 18 tahun ke atas pada materi iklan.  


Konten iklan tidak boleh menggambarkan, mendeskripsikan, atau membahas isu seksual secara vulgar tidak terbatas pada ketelanjangan, orang dalam posisi atau aktivitas seksual tidak senonoh (pornoaksi dan/atau pornografi), dan/atau gambar serta kata-kata yang bersifat provokatif secara seksual atau tidak senonoh. 

Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Milik

Iklan tidak boleh berisi konten yang melanggar atau menyalahi hak cipta suatu produk (seperti produk palsu), merek dagang, privasi, publisitas atau hak kepemilikan lainnya.


Konten Sensasional dan Kontroversial

Iklan tidak boleh berisi konten yang sensasional dan/atau kontroversial, seperti konten  menghina pihak tertentu, kekerasan, ujaran kebencian, melanggar norma kesusilaan, eksploitasi sebuah masalah yang menimbulkan perdebatan dan pertentangan untuk tujuan apapun. Iklan tidak boleh menggunakan kalimat yang mengandung “clickbait”. 


Iklan tidak boleh mengandung konten yang dapat menimbulkan permusuhan antar negara, misalnya : gambar mata uang yang dirobek/digunting/kusut, gambar bendera yang dirobek, dll.

Konten yang Menyesatkan atau Palsu

Iklan tidak boleh berisi konten yang berisi klaim, promo, fungsi atau praktik bisnis yang menipu, palsu atau menyesatkan menggunakan sumber yang tidak jelas asal-usulnya, hoax ataupun gosip. Selain itu iklan tidak boleh  berisi hal mistis, sadisme atau gaib. 

Peralatan Pengintaian

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan kamera mata-mata, pelacak ponsel, atau peralatan pengintaian tersembunyi lainnya.

Tata Bahasa & Kata-Kata 

Iklan tidak boleh berisi simbol, angka, karakter, huruf atau tata bahasa dan tanda baca yang tidak tepat. Iklan tidak menggunakan kata-kata superlatif (misal: paling, ter-, satu-satunya) tentang manfaat atau keberadaan suatu produk/jasa, kecuali didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Kesehatan Pribadi

Iklan tidak boleh berisi gambar “sebelum dan sesudah” atau gambar yang berisi hasil yang tidak terduga atau yang belum pasti. Konten iklan tidak boleh menyiratkan atau berusaha menghasilkan persepsi diri sendiri yang bersifat negatif dalam rangka mempromosikan diet, penurunan berat badan, atau produk terkait kesehatan lainnya. Iklan untuk produk kesehatan, kebugaran, atau penurunan berat badan harus diberi tanda khusus 18 tahun ke atas pada materi iklan.

Pinjaman atau Pembayaran Di Muka

Iklan tidak boleh mempromosikan pinjaman uang, pencairan uang di muka, pinjaman jangka pendek, atau iklan investasi, baik mencari atau menyediakan dana/modal lainnya tanpa izin untuk tujuan apapun. Iklan wajib memiliki izin usaha dari badan yang berwenang. 

Multi Level Marketing

Iklan yang mempromosikan kesempatan memperoleh pendapatan harus sepenuhnya mendeskripsikan produk atau model bisnis yang terkait, dan tidak boleh mempromosikan model bisnis yang menawarkan kompensasi cepat untuk investasi dalam jumlah sedikit, termasuk peluang multi level marketing.

Dokumen Palsu atau Ilegal

Iklan tidak boleh mempromosikan dokumen palsu, seperti pembuatan sertifikat, ijazah, paspor, atau surat-surat imigrasi atau kependudukan palsu lainnya, hal ini juga tidak terbatas pada bantuan pengurusan, pengadaan dan berikut fasilitasnya.

Perangkat Streaming tanpa Otorisasi

Iklan tidak boleh mempromosikan produk atau barang yang memfasilitasi atau mendorong akses tanpa otorisasi terhadap media digital.

Mengakali Sistem

Iklan tidak boleh menggunakan taktik yang ditujukan untuk mengakali proses peninjauan iklan atau sistem penegakan kebijakan lainnya. Hal ini termasuk upaya untuk mencoba menyamarkan konten iklan atau halaman tujuan.

Produk atau Jasa Lainnya yang Melanggar Hukum

Pada prinsipnya iklan tidak boleh menawarkan produk atau jasa lain yang belum disebutkan dalam poin-poin di atas yang berpotensi untuk bertentangan dengan norma, hukum, undang-undang dan atau peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.


  • Konten yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab pengiklan. Jika ada akibat dari penayangan konten tersebut, pengiklan wajib membebaskan pihak lainnya yang tidak melanggar atas dampak yang timbul akibat adanya pelanggaran tersebut serta memberikan ganti rugi atas setiap kerugiannya. 


  • Pasangiklan.com dan grup KG Media serta afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala transaksi yang dilakukan antara pengiklan & pembeli. 


  • Pasangiklan.com berhak meminta dokumen legal (KTP, NPWP, izin usaha, dan lainnya) jika diperlukan untuk memverifikasi data pengiklan untuk menghindari tindakan penipuan atau tindakan ilegal lainnya.

Proses Tinjauan Iklan

Setelah proses pembayaran selesai, iklan tersebut akan ditinjau sebelum iklan Anda muncul di partner media kami untuk memastikan iklan sudah memenuhi ketentuan iklan kami. Proses peninjauan iklan bergantung pada jenis iklan yang dibeli, paling cepat 1 x 24 jam.


  • Selama proses peninjauan iklan, kami akan memeriksa gambar, teks, dan penempatan iklan Anda, dan juga konten ataupun halaman landas iklan. 


  • Selain itu kami akan meminta kelengkapan surat izin dari badan berwenang untuk kategori iklan tertentu. 


  • Iklan Anda dapat tidak disetujui penayangannya jika tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas.

Proses Peninjauan Iklan Anda

Jika iklan Anda tidak disetujui karena tidak memenuhi ketentuan, maka Anda dapat menyunting atau menggantinya dan mengajukan ulang materi atau konten atau halaman landas iklan untuk ditinjau dengan langkah berikut:


  • Dari halaman profil Anda, periksa status pemesanan iklan Anda, atau cek inbox email yang terkait dengan akun Pasangiklan.com Anda. Jika iklan Anda tidak mendapat persetujuan, maka kami akan mengirimi Anda email dengan perincian yang menjelaskan alasannya. 


  • Dengan menggunakan informasi di email penolakan, Anda dapat menyunting iklan dan membuat iklan yang sesuai. Simpan perubahan Anda yang disunting. Setelah menyimpan perubahan, Iklan Anda akan diajukan ulang untuk ditinjau.


Iklan Tidak Lolos Tinjau

Jika dalam kurun waktu 45 hari terhitung sejak materi iklan pertama tidak lolos proses tinjau oleh Pasangiklan.com dan materi tidak diperbaharui, atau jika materi iklan tidak lolos proses tinjau sebanyak 10 kali oleh Pasangiklan.com, maka Pasangiklan.com berhak untuk membatalkan order tanpa pengembalian dana yang sudah disetorkan.

Pembaruan terakhir: 18 Agustus 2022

Ketentuan Iklan Digital

Ketentuan ini berisi panduan sebagai syarat penayangan iklan digital selain syarat & ketentuan umum yang berlaku di pasangiklan.com.

I. Definisi

  1. Iklan Digital adalah iklan banner dengan ukuran 300x250 yang tayang di website Grup KG Media.

  2. Materi iklan adalah materi atau konten berbentuk yang dibuat sendiri oleh pengiklan dalam format .jpg / .png

  3. Target lokasi adalah pemilihan target lokasi untuk penayangan iklan Anda, untuk saat ini target lokasi pasangiklan.com mencakup provinsi yang ada di Indonesia.

  4. Link halaman adalah materi yang harus diisi berupa tautan usaha Anda bisa website, media sosial, aplikasi komunikasi, dan sebagainya yang berfungsi dengan baik.

  5. Ketentuan Iklan digital berarti standar prosedur operasional atau ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan setiap layanan iklan digital dan/atau yang dapat diubah dan diperbaharui dari waktu ke waktu oleh pasangiklan.com.

 

Pastikan halaman landas Anda berfungsi sesuai ketentuan berikut:

  • Iklan tidak boleh berisi spyware, malware, atau perangkat lunak yang menimbulkan pengalaman yang tak diharapkan atau menipu.

  • Iklan tidak boleh berisi konten yang mengarahkan ke halaman landas eksternal yang memberikan pengalaman yang mengganggu atau halaman yang menyesatkan.

Ketentuan Iklan Baris

Ketentuan ini berisi panduan sebagai syarat penayangan iklan baris selain syarat & ketentuan umum yang berlaku di pasangiklan.com.

I. Definisi

  1. Harian Kompas adalah perusahaan dalam naungan Kompas Gramedia yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia yang bergerak di bidang media percetakan.

  2. Iklan Baris adalah suatu publikasi komersial di media cetak dalam hal ini ditayangkan oleh Koran Harian Kompas.

  3. Pengiklan/Anda adalah pihak yang sudah terdaftar dalam salah satu layanan pasangiklan.com dan/atau pihak yang menggunakan atau berinteraksi dengan layanan melalui media website pasangiklan.com.

  4. Materi Iklan adalah materi atau konten berbentuk yang dibuat dan diserahkan oleh Pengiklan kepada pasangiklan.com, dalam bentuk;

    • Tulisan yang sudah diisi pada kolom materi atau konten yang tersedia pada website pasangiklan.com

  5. Periode Iklan adalah waktu slot tayang yang dipilih oleh pengiklan ketika melakukan pemesanan pemasangan Iklan Baris.

  6. Ketentuan Iklan Baris berarti standar prosedur operasional atau ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan setiap layanan Harian Kompas dan/atau yang dapat diubah dan diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Koran Harian Kompas dan/atau pasangiklan.com.


BATAS TERIMA MATERI & PEMBAYARAN IKLAN DI HARIAN  KOMPAS

  1. Untuk pemuatan hari Selasa sampai dengan Jumat

Materi iklan dan pembayaran diterima sebelum pk.13.00 WIB satu hari kerja sebelumnya.

  1. Untuk pemuatan hari Sabtu, Minggu dan Senin

Materi iklan dan pembayaran diterima sebelum pk.12.00 WIB di hari Jumat sebelumnya. 


KETENTUAN PEMUATAN IKLAN DI HARIAN KOMPAS

  1. Bagian iklan KOMPAS berhak menolak atau menunda pemasangan iklan apabila materi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bagian iklan KOMPAS.

  2. Pembaca tidak dapat melakukan komplain atas kekurangan / kelebihan pengetikan tanda baca / spasi yang dilakukan bagi iklan KOMPAS, selama tidak merubah arti dari keseluruhan iklan yang akan disampaikan kepada khalayak.

  3. Pemasang iklan wajib mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di media yang bersangkutan terkait dengan perubahan dan atau penundaan ataupun penolakan materi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di media tersebut.


INFORMASI YANG PERLU DIPERHATIKAN

  1. Jika telah melewati batas waktu input, secara otomatis materi iklan tidak dapat diproses.

  2. Pengiklan wajib memeriksa kembali materi iklan setelah proses pengisian teks iklan. 

  3. Iklan tidak diproses atau dipindahkan tanggal tayangnya jika :

    • Pembayaran terlambat atau tidak ada konfirmasi pembayaran melalui formulir yang disediakan.

KETENTUAN PENULISAN IKLAN BARIS KOMPAS:

  1. Awal kalimat baris pertama tidak mengandung simbol atau karakter khusus. (! # $% &*()-+,.).

  2. Awal kalimat baris pertama tidak mengandung angka, kecuali iklan dengan kop telepon dan kop mobil dijual (tipe mobil).

  3. Awal kalimat baris pertama tidak mengandung angka atau huruf yang menyatakan urutan (1,2,3 atau a,b,c).

  4. Awal kalimat baris pertama tidak mengandung 'huruf yang tidak berarti', yang bertujuan untuk sorting dan jika dihilangkan tidak mengurangi atau mengubah informasi keseluruhan teks iklan . (contoh : Ada Lowongan….)

  5. Awal kalimat baris pertama dimulai dengan huruf besar (sesuai kaidah Bahasa Indonesia).

  6. Penggunaan rangkaian huruf besar hanya diperbolehkan untuk pengetikan singkatan umum (PLN, BUMN, TOEFL, ELTI, dll).

  7. Karakter yang tidak boleh digunakan dalam teks adalah \ , < dan >.

  8. Karakter spasi yang berderet lebih dari satu hanya akan pakai satu saja.

  9. Penggunaan kata dalam Bahasa Inggris diperkenankan apabila seluruh teks iklan berbahasa Inggris.

  10. Penebalan pada baris pertama diperbolehkan untuk 5 kata pertama dengan catatan: jumlah kedua kata termasuk spasi tidak melebihi 25 karakter. Apabila melebihi, maka penebalan teks hanya berlaku untuk 32 karakter pertama termasuk spasi.

  11. Pasangiklan.com tidak bertanggungjawab atas setiap kesalahan pengiklan dalam proses pengisian

  12. Iklan yang mencantumkan alamat website, hanya dapat masuk ke kategori media online.


KETENTUAN IKLAN YANG TIDAK DAPAT DIMUAT

  1. Menggunakan huruf lain yang bukan huruf latin, kecuali jika digunakan untuk merek dagang, logo perusahaan, penerbangan, lambang negara, bendera negara, alamat atau nama jalan di suatu negara.

  1. Iklan dicari/panggilan/putus hubungan kerja yang menggunakan kata "dipecat", "melarikan diri", "penggelapan", dan/atau memasang foto orang yang dicari/dipanggil.

  2. Iklan kehilangan yang menggunakan kata : "dicuri", "ditipu", "digelapkan".

  3. Iklan panti pijat dan iklan lowongannya.

  4. Iklan diskotek / karaoke.

  5. Iklan lowongan yang menggunakan nomor telepon Iklan KOMPAS atau PO Box Kompas.

  6. Iklan penggalangan dana.

  7. Iklan perceraian yang mencantumkan "talak ...".

  8. Iklan lowongan yang meminta perangko untuk balasan, uang atau barang berharga lainnya.

  9. Iklan berbau mistik, kecuali iklan nomor hoki dan keberuntungan.

  10. Iklan mengenai jasa dokter dan jasa pengacara.

  11. Iklan Party Line.

  12. Iklan dengan format atau kata-kata yang dengan sengaja dibuat terbalik atau miring.


KETENTUAN IKLAN YANG DAPAT DIMUAT DENGAN PERSYARATAN

  1. Iklan baris harus berbahasa Indonesia.

  2. Iklan baris kategori peluang usaha harus melengkapi syarat berikut :

    • Surat pengantar asli (hardcopy, bukan fotocopy atau softcopy) di atas kop surat klien (sesuai yang tertera di materi iklan) dan bermaterai yang menyatakan benar memasang iklan di Harian Kompas (mencantumkan tanggal dan jumlah baris iklan) serta bertanggung jawab terhadap isi iklan dan membebaskan Kompas jika ada tuntutan hukum di kemudan hari.

    • Fotokopi KTP.

    • Korespondensi:

      Up. Rahman Taufik

      Menara Kompas Lantai 2

      Jl. Palmerah Selatan No. 21 Jakarta 10270

  3. Iklan baris kehilangan harus dilampiri oleh surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KTP pemasang iklan.

  4. Iklan yang mensyaratkan pengiriman uang, perangko atau barang berharga lainnya harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dan melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut.

  5. Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus dari Depnaker dan surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar negeri. Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari perusahaan dan KBRI setempat.

  6. Iklan sengketa : baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan, yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas iklan tersebut serta ditandatangani dan distempel di atas materai yang berlaku, dilampiri fotokopi KTP yang bersangkutan.

  7. Iklan undian berhadiah mencantumkan izin Depsos pada iklannya atau surat pengantar dari penyelenggara.

  8. Iklan sekolah/kursus : mencantumkan alamat jelas atau surel.

  9. Iklan imigrasi dan permanent residence : mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dilampiri surat pengantar resmi di atas kop surat dan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)

  10. Iklan lowongan :

    • Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan.

    • Yang menggunakan alamat PO BOX harus mencantumkan nama kota dan kode pos, misalnya : PO BOX 425 Jkt 11010. Untuk PO BOX luar Jakarta harus mencantumkan nama kota lengkap, misalnya PO BOX 356 Medan 20019.

    • Melampirkan surat pengantar resmi dari perusahaan/kedutaan untuk penempatan di luar negeri.

    • Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan fotokopi KTP yang datang.

  11. Kelengkapan dokumen harap dikirim ke info@pasangiklan.com dengan mencantumkan nomor order iklan baris.

Ketentuan Iklan Instagram

Ketentuan ini berisi panduan sebagai syarat penayangan iklan instagram selain syarat & ketentuan umum yang berlaku di pasangiklan.com.

I. Definisi

  1. Iklan Instagram adalah iklan yang berbentuk foto atau video yang akan dipublikasikan di platform instagram salah satu media media Grup Kompas Gramedia atau di instagram influencer atau KOL (Key Opinion Leader) Kompas TV yang terdaftar di pasangiklan.com
  2. Materi iklan adalah materi atau konten yang dibuat sendiri oleh pengiklan kepada pasangiklan.com dan bukan merupakan review Key Opinion Leader bisa dalam bentuk:

    1. Foto dengan ukuran format instagram;

    2. Video dengan durasi minimal 15 detik, maksimal 1 menit.

  3. Materi iklan akan diberi frame sebelum ditayangkan (tergantung dari masing-masing media atau KOL), dan caption akan disesuaikan dengan masing-masing media tanpa merubah konteks isi pesan.

  4. Ketentuan Iklan instagram berarti standar prosedur operasional atau ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan setiap layanan iklan instagram dan/atau yang dapat diubah dan diperbarui dari waktu ke waktu oleh pasangiklan.com.


II. Ketentuan khusus Iklan Instagram

  1. Posting berbayar untuk 1 (satu) kali posting foto/video di dalam feed dan atau story instagram grup KG Media atau Key Opinion Leader.

  2. Iklan tidak menggunakan kata-kata superlatif (misal: paling, ter-, satu-satunya) tentang manfaat atau keberadaan suatu produk/jasa, kecuali didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Materi iklan disiapkan oleh pengiklan.

  4. Materi iklan akan diberi frame sebelum ditayangkan (tergantung dari masing-masing media atau KOL), namun tidak ada tambahan ataupun perubahan caption.

  5. Untuk materi berupa post video, maksimal durasinya adalah 60 detik.

  6. Untuk materi berupa story video, maksimal durasinya adalah 15 detik.

  7. Format materi iklan berupa jpeg/jpg/png (foto) mp4/gif (video).

  8. Materi iklan untuk instagram posting akan tayang selama 7 hari, materi instagram story akan tayang selama 24 jam sejak diunggah.

  9. Hasil laporan dari materi iklan akan dikirim ke pengiklan setelah periode tayang selesai.


Ketentuan khusus di Talent Kompas TV

  1. Format yang digunakan dalam promosi adalah Instagram Story dengan durasi 15 detik.

  2. Produk yang dipromosikan merupakan 100% produk asli bukan imitasi atau tiruan. Disertakan dengan informasi jenis bahan yang terkandung (sesuai dengan klaim BPOM) serta memiliki sertifikasi dari BPOM. Pasangiklan.com berhak menyetujui ataupun menolak suatu produk yang masuk.


Ketentuan khusus di MyFoodPlace

  1. Berisi konten seputar info kuliner, resep, masakan, dapur, peralatan dapur, food & beverage.
  2. Tidak diperkenankan beriklan dengan konten makanan yang mengandung babi dan alkohol.


Ketentuan khusus di Kompas Travel

  1. Berisi konten khusus seputar tempat wisata dan penginapan, jalan-jalan, dan tips traveling.


Ketentuan khusus di Kind of Life

  1. Berisi konten seputar ketahanan fisik, kesehatan mental, dan parenting.
  2. Tidak diperkenankan beriklan dengan konten yang mengandung eksploitasi anak.

Ketentuan Iklan TV

Ketentuan ini berisi panduan sebagai syarat penayangan iklan TV selain syarat & ketentuan umum yang berlaku di pasangiklan.com.

I. Definisi

  1. Kompas TV adalah perusahaan dalam naungan Kompas Gramedia yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia yang bergerak di bidang televisi saluran/channel free to air.

  2. Iklan TV adalah suatu publikasi komersial di media elektronik dalam hal ini ditayangkan oleh Kompas TV.

  3. Pengiklan/Anda adalah pihak yang sudah terdaftar dalam salah satu layanan pasangiklan.com dan/atau pihak yang menggunakan atau berinteraksi dengan layanan melalui media website pasangiklan.com.

  4. Materi Iklan adalah materi atau konten berbentuk yang dibuat dan diserahkan oleh Pengiklan kepada pasangiklan.com, dalam bentuk;

  • a. Iklan TV atau Television Commercial (TVC).

  • b. Running Text (RT).

  1. Periode Iklan adalah waktu slot tayang Iklan TV yang dipilih oleh Pengiklan ketika melakukan pemesanan pemasangan Iklan TV.

  2. Data Pribadi berarti data atau informasi mengenai diri Anda yang dapat diidentifikasi secara pribadi dan/atau yang Kompas TV peroleh melalui pendaftaran akun pada pasangiklan.com, yang dapat mengidentifikasi Anda sebagai Pengiklan.

  3. Ketentuan Iklan TV berarti standar prosedur operasional atau ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan setiap layanan Kompas TV dan/atau yang dapat diubah dan diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Kompas TV dan/atau pasangiklan.com.


II. Ketentuan Iklan TV

  1. Paket hanya berlaku bagi pelaku UMKM dan tidak berlaku untuk brand atau agency.

  2. Materi Iklan dapat dibuat atau disiapkan sendiri oleh Pengiklan dengan macam dan detail sebagai berikut;

dan/atau 140 ( seratus empat puluh) karakter termasuk spasi.

  • a. Televisi Commercial : Format Materi Iklan berupa MOV Hires

  • b. Running Text : Format Materi Iklan maksimal 10 (sepuluh) detik dan/atau 140 ( seratus empat puluh) karakter termasuk spasi.

  1. Jika pengiklan tidak memiliki Materi Iklan, maka Pengiklan dapat memilih paket yang sudah termasuk pembuatan materi oleh tim Kompas TV yang dilakukan tanpa shooting.

  2. Pengiklan harus menyerahkan materi iklan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sebelum periode iklan yang sudah dipilih pengiklan dalam pemesanan. Apabila Pengiklan sudah melewati batas penyerahan materi iklan sebagaimana dijadwalkan dalam bukti pemesanan, maka Kompas TV berhak menunda penayangan sesuai dengan kesepakatan kembali dengan pengiklan.

  3. Slot untuk spot iklan Televisi Commercial (TVC) dan/atau Running text di Kompas TV akan ditayangkan secara acak sesuai dengan ketersediaan slot penayangan pada program TV.

  4. Pengiklan dapat melihat laporan dari penayangan Iklan TV di laman pasangiklan.com.

  5. Pembayaran pemesanan Iklan TV dilakukan paling lambat 1x24 jam setelah Pengiklan mendapatkan tagihan yang dikirim melalui email terdaftar.

  6. Pembayaran pemesanan Iklan TV hanya dilakukan secara transfer melalui rekening yang diinformasikan melalui email Anda. Kompas TV dan pasangiklan.com tidak bertanggung jawab atas penipuan yang mengatasnamakan Kompas TV dan/atau pasangiklan.com dalam hal pembayaran pemesanan Iklan TV selain nomor rekening yang diinformasikan melalui email Anda.

Ketentuan Iklan Artikel

Ketentuan ini berisi panduan sebagai syarat penayangan iklan advertorial selain syarat & ketentuan umum yang berlaku di pasangiklan.com. 


Ketika pengiklan melakukan pemesanan, setiap tulisan akan ditinjau berdasarkan ketentuan ini.  


I. Definisi

  1. Iklan Advertorial adalah iklan yang berbentuk tulisan atau artikel, dalam hal ini akan ditayangkan di salah satu media Grup KG Media sesuai dengan pilihan Anda.

  2. Materi iklan adalah materi atau konten berbentuk yang dibuat sendiri oleh pengiklan kepada pasangiklan.com dalam bentuk:

    1. Foto produk atau kegiatan dengan format .jpg / .png maksimal 2 MB dengan ukuran minimal 1120x640 px

    2. Draft tulisan artikel dengan minimal 500 kata, atau

    3. Profil usaha untuk referensi pendukung penulis dengan format .pdf (opsional)

  3. Media tayang adalah pilihan website untuk mempublikasikan iklan advertorial Anda.

  4. Ketentuan Iklan advertorial berarti standar prosedur operasional atau ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan setiap layanan iklan advertorial dan/atau yang dapat diubah dan diperbaharui dari waktu ke waktu oleh pasangiklan.com.


II. Ketentuan Khusus Advertorial

  • Konten tidak boleh menggunakan sumber dari media lain di luar grup Kompas Gramedia.

  • Konten tidak mempromosikan kondom atau alat kontrasepsi, alat bantu seks, atau obat kuat.

  • Tidak untuk konten/produk yang berkaitan dengan Greenwashing, seperti justifikasi pembenaran terhadap perusakan lingkungan, NGO/LSM.

  • Iklan advertorial tidak boleh mengiklankan konten yang bersifat personal atau pribadi.

Ketentuan khusus di Nakita.id

  • Konten tidak boleh membahas parenting untuk remaja


Ketentuan khusus di Otoseken, Otomania & Motorplus

  • Produk atau jasa yang tidak berhubungan dengan otomotif bisa beriklan, dengan menggunakan narasi yang diselaraskan dengan konten otomotif. 

  • Konten tidak menjual produk atau jasa untuk segmen anak-anak.